sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menanti Aksi Para Emiten, Intip Startegi BEI Pulihkan Minat IPO di Pasar Modal

Market news editor Shifa Nurhaliza
27/01/2022 10:42 WIB
Meski pandemi masih terjadi, aksi pencairan dana segara di pasar modal masih terus terjadi.
Menanti Aksi Para Emiten, Intip Startegi BEI Pulihkan Minat IPO di Pasar Modal. (Foto: IDX Channel)
Menanti Aksi Para Emiten, Intip Startegi BEI Pulihkan Minat IPO di Pasar Modal. (Foto: IDX Channel)

IDXChannel - Meski pandemi masih terjadi, aksi pencairan dana segara di pasar modal masih terus terjadi. Dana yang terkumpul dari sejumlah aksi korporasi ini pun terus memecahkan rekor. Pada 2021 lalu, nilai penggalangan dana dari IPO melesat hiingga 11 kali. Total nilai emisi IPO sepanjang 2021 mencapai Rp 62,61 triliun. 

Untuk menambut para emiten baru, IDX Channel menghadirkan program Special Dialogue dengan tema “Menanti Aksi Para Emiten” yang akan ditayangkan secara live pada hari ini Kamis, 27 Januari 2022 pukul 16.00 – 17.00 WIB Live di IDX Channel. 

Acara tersebut akan dihadirkan oleh Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil OJK, I Made Bagus Tirthayatra sebagai keynote speaker, dan juga dihadiri oleh narasumber terpercaya yakni Vera Florida selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II Bursa Efek Indonesia, Hendra Purnama selaku Direktur Investasi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, DR. Ivan Rizal Sini selaku Komisaris Utama PT Bundamedik Tbk, dan Chandra Pasaribu selaku Head of Research Yuanta Securities.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa sebagai bentuk dukungan dalam rangka proses pemulihan kondisi keuangan Perusahaan Tercatat, maka pada tahun 2022 ini Bursa juga telah memberikan relaksasi kepada Perusahaan Tercatat dalam bentuk kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2022 yang semula harus disampaikan paling lambat pada 31 Jan 2022 diundur batas waktunya menjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. 

“Relaksasi tersebut berlaku bagi Perusahaan Tercatat yang sudah tercatat di Bursa selama lebih dari 1 (satu) tahun per tanggal 1 Januari 2022, dimana perusahaan tersebut membukukan rugi bersih pada periode LK terakhir dan telah menyampaikan surat permohonan keringanan batas pembayaran biaya pencatatan tahunan kepada bursa,” ungkapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement