MARKET NEWS

Nunggak Berjamaah, Saham 30 Emiten Kena Suspensi BEI 

Dinar Fitra Maghiszha 24/02/2023 20:29 WIB

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan denda dan suspensi bagi 30 perusahaan tercatat.

Nunggak Berjamaah, Saham 30 Emiten Kena Suspensi BEI. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan denda dan suspensi bagi 30 perusahaan tercatat karena absen dalam menggelar paparan publik (public expose) tahunan 2022.

Hingga batas pembayaran denda pada Kamis (23/2), 30 emiten tersebut juga terlambat melakukan pembayaran. Sebanyak 23 saham emiten telah terkena suspensi di seluruh pasar, sedangkan sisanya hanya diberhentikan di Pasar Reguler dan Tunai.

"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk 30 Perusahaan Tercatat tersebut sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 24 Februari 2023," kata BEI dalam pengumumannya, Jumat (24/2/2023).

Merujuk ketentuan III.3 Peraturan BEI No. I-E terkait dengan Public Expose, tertulis bahwa emiten wajib melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

BEI akan mengenakan sanksi denda apabila perusahaan tercatat melanggar regulasi tersebut. Sementara apabila pembayaran denda juga terlambat, maka BEI akan menggembok perdagangan sahamnya untuk sementara di pasar reguler dan pasar tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.

Berikut daftar 30 emiten yang mendapat denda sekaligus status suspensi perdagangannya:

1. BUVA - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk - Suspensi Pasar Reguler dan Tunai

2. KPAL - PT Steadfast Marine Tbk - Suspensi Pasar Reguler dan Tunai

3. MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk - Suspensi Pasar Reguler dan Tunai

4. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk - Suspensi Pasar Reguler dan Tunai

5. PURE - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk - Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

6. RONY - PT Aesler Grup Internasional Tbk - Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

7. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

8. ARMY- PT Armidian Karyatama Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

9. COWL- PT Cowell Development Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

10. DUCK- PT Jaya Bersama Indo Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

11. ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

12. FLMC - PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk -  Suspensi di Seluruh Pasar

13. FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

14. GOLL - PT Golden Plantation Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

15. HOME - PT Hotel Mandarine Regency Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

16. HOTL - PT Saraswati Griya Lestari Tbk- Suspensi di Seluruh Pasar

17. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

18. KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

19. KRAH - PT Grand Kartech Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

20. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

21. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

22. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

23. MYRX - PT Hanson International Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

24. NIPS - PT Nipress Tbk- Suspensi di Seluruh Pasar

25. RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

26. SIMA - PT Siwani Makmur Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

27. SUGI - PT Sugih Energy Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

28. TDPM - PT Tridomain Performance Materials Tbk -  Suspensi di Seluruh Pasar

29. TRAM - PT Trada Alam Minera Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar

30. TRIL - PT Triwira Insanlestari Tbk - Suspensi di Seluruh Pasar.

(FAY)

SHARE