MARKET NEWS

Obligasi IKN Baru Bisa Terbit setelah Pemdasus Beroperasi selama Lima Tahun

Iqbal Dwi Purnama 23/03/2024 20:39 WIB

Surat utang atau obligasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kemungkinan bisa diterbitkan setelah resmi beroperasi.

Surat utang atau obligasi Otorita Ibu Kota Nusantara kemungkinan bisa diterbitkan setelah resmi beroperasi. (MNC Media)

IDXChannel - Surat utang atau obligasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kemungkinan bisa diterbitkan setelah Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN resmi beroperasi selama lima tahun. Hal ini dikatakan Kepala OIKN Bambang Susantono.

Bambang mengatakan, waktu tersebut diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan investor terlebih dahulu dengan melihat neraca pemerintah daerah berjalan baik hingga komitmen pembangunan kota ke depannya.

"Kalau menerbitkan obligasi, surat utang, harus ada neraca bagus, kemudian track record bagus, itu butuh waktu sekitar 3 - 5 tahun setelah beroperasi menjadi Pemdasus," kata Bambang, dikutip Sabtu (23/3/2024).

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang saat ini masih digodok oleh Pemerintah. Lewat Keppres tersebut, maka akan sekaligus menandai OIKN menjadi sebuah Pemerintahan Khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Saya belum tahun pemdasus beroperasi kapan, bisa juga lebih cepat, atau lebih lambat tergantung keluarnya kepres, jadi Keppres itu yang nantinya menentukan kita jadi Pemdasus," kata dia.

Menurutnya, obligasi daerah ini menjadi yang pertama akan diterapkan di IKN sepanjang perjalanan pemerintahan daerah di Indonesia. Hal tersebut yang justru membutuhkan kajian yang lebih panjang sebelum menerbitkan surat utang untuk tambahan modal dalam melakukan pembangunan.

"Sekarang kan belum ada yang sudah mempunyai obligasi daerah, belum ada kan, butuh waktu untuk itu, makanya kita pingin dari awal agar neraca kita jelas, reputasi kita di bidang lingkungan, sosial juga bagus," katanya.

Menurutnya dalam kurun waktu 3-5 tahun setelah OIKN ditetapkan sebagai Pemdasus sudah mampu menciptakan neraca keuangan daerah yang cukup bagus. Hal tersebut seiring dengan pertumbuhan populasi dan pengumpulan pajak oleh otoritas setempat.

"Insya Allah cukup dalam waktu 3-5 tahun, kan kita kekuatan keuangan dari daerah," tutup Bambang.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Suharso Monoarfa menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang diubah dalam hal pembiayaan untuk melakukan pembangunan ibu kota baru.

Hal itu tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10). Pertama memperbolehkan Badan Otorita untuk memperoleh pinjaman, penerbitan sukuk, hingga obligasi.

Suharso menerangkan, pinjaman, sukuk, obligasi dapat dilakukan badan Otorita bertujuan agar badan otorita bisa lebih mandiri terutama dalam kegiatan 4P, Persiapan, Pemindahan, Pembangunan, dan Penyelenggaraan Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus). 

"Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelolaan agar otorita lebih mandiri dan memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri," kata Suharso.

(NIY)

SHARE