OJK Akui Beberapa Perusahaan Tunda IPO di Tengah Agenda Transformasi Pasar Modal
OJK mengatakan saat ini beberapa perusahaan telah mengajukan penundaan terkait rencana IPO.
IDXChannel - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan saat ini beberapa perusahaan telah mengajukan penundaan terkait rencana IPO (Initial Public Offering).
Namun demikian, Hasan mengatakan sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan pembatalan proses IPO, yang sebelumnya telah masuk dalam pipeline Bursa Efek Indonesia. Ia menegaskan penundaan ini bukan semata-mata dipengaruhi oleh sentimen dari penilaian indeks provider global terhadap pasar modal Indonesia.
"Kan banyak aspek lain yang kemungkinan terjadi (penundaan). Kami mencatat ada sebagian yang memang secara sadar menunda prosesnya. Tapi sejauh ini mereka belum membatalkan rencana IPO yang dimaksud," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Rabu (13/5/2026).
Meski begitu, Hasan mengatakan, hingga saat ini masih cukup banyak perusahaan yang masuk dalam pipeline untuk menjadi perusahaan terbuka pada 2026. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penerbitan persetujuan pernyataan efek dari OJK.
Hasan mengatakan, dalam proses penerbitan persetujuan efektif sebuah perusahaan sebelum melantai di Bursa Efek akan mengedepankan aspek integritas yang sejalan dengan agenda transformasi pasar modal. "Jadi kalaupun pada perjalanannya kami lebih selektif, mohon dipahami. Kami dalam koridor itu (agenda transformasi)," lanjutnya.
Adapun agenda transformasi integritas pasar modal yang saat ini tengah dikerjakan misalnya kenaikan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float, dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan ini berlaku bagi perusahaan sudah melantai, maupun yang akan melantai di bursa efek Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia perihal Perubahan PeraturanNomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, bagi calon perusahaan tercatat yang telah menyampaikan permohonan pencatatan sebelum tanggal diberlakukan keputusan tersebut, 31 Maret 2026, maka masih prosesnya masih diatur dalam peraturan lama.
Selain peningkatan free float menjadi 15 persen, OJK, BEI dan SRO juga akan melacak siapa-siapa saja yang menjadi pemegang saham free float tersebut. BEI akan menampilkan nama investor untuk setiap kepemilikan saham di atas 1 persen.
Klasifikasi jenis investor juga diperluas, dari sebelumnya 9 tipe investor, menjadi 39 tipe dan subtipe investor. Proses-proses inilah yang disebutkan Hasan, membuat otoritas akan lebih selektif dan punya proses lebih panjang sebelum mengeluarkan pernyataan efek melantai sebagai perusahaan terbuka.
"Kami tidak ingin misalnya, pada saatnya terdapat emiten-emiten yang masih menyisakan persoalan dari aspek kualitasnya. Sehingga kalau terlihat nanti lebih banyak yang ditolak, ya murni karena itu," kata Hasan.
(Febrina Ratna Iskana)