OJK Bakal Awasi Gerak Harga Saham Tak Wajar demi Lindungi Investor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan fokus mengawasi pergerakan harga saham yang tidak normal pada 2024 demi meningkatkan perlindungan investor.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk terus meningkatkan perlindungan masyarakat, khususnya para investor. Hal ini sejalan dengan langkah OJK dalam meningkatkan integritas, kredibilitas, dan good governance ekosistem pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, OJK akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan.
Mahendra menyebut, perlindungan masyarakat khususnya investor kini menjadi fokus utama, di antaranya dengan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan atau market conduct. Di mana, seluruh anomali atau unusual market activities (UMA) termasuk pergerakan harga saham yang tidak normal.
“Itu pasti dikaji, dianalisis, dan dipantau ketat. Sehingga menjamin tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” kata Mahendra dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2024 di Gedung BEI Jakarta pada Selasa (2/1/2024).
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut menuturka, sejak awal, anggota Dewan Komisioner periode ketiga ini ditugaskan untuk membahas dan memutuskan seluruh masalah yang terjadi di setiap bidang dan industri jasa keuangan. Hal itu dilakukan melalui proses yang terintegrasi dan solid.
“Tentunya dengan tetap menjunjung kewenangan pengawasan yang berada pada anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif bidang berkaitan,” ujar Mahendra.
Dia menjelaskan, jika terdapat aktivitas harga saham yang disinyalir memiliki transaksi perdagangan yang tidak wajar, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan pendalaman. Sementara OJK juga akan langsung melakukan pengkajian, pendalaman, analisis, dan melihat semua latar belakang dan situasi itu dengan sangat dalam.
“Untuk menjamin bahwa ini bukan karena situasi yang berkaitan dengan pelanggaran, jadi esensinya itu. Bukan kepada naik turunnya harga itu sendiri, kalau itu memang pasar,” pungkas Mahendra.
(FAY)