sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izinnya Dicabut OJK, Ini Deretan BPR yang Gulung Tikar sepanjang 2023

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
31/12/2023 19:31 WIB
Deretan BPR yang gulung tikar karena izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023.
Deretan BPR yang gulung tikar karena izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023. (MNC Media)
Deretan BPR yang gulung tikar karena izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023. (MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Paling anyar, OJK mencabut izin usaha BPR Persada Guna yang berada di Pasuruan, Jawa Timur.

"Sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin usaha empat BPR yang bermasalah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae beberapa waktu yang lalu.

Dia menambahkan, pencabutan dilakukan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh BPR tersebut.

Jika dirinci, empat BPR itu yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi di Makassar, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Lantaran izinnya sudah dicabut, nantinya penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut dilakukan tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8
Advertisement
Advertisement