Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Persada Guna tersebut, OJK menegaskan jika Kantor PT BPR Persada Guna ditutup untuk umum dan PT BPR Persada Guna menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Persada Guna akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Persada Guna dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tulis OJK lewat laporan resminya.
Sementara itu, pada Rabu (19/12/2023) LPS telah mencairkan Rp1,7 miliar untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR Persada Guna, Pasuruan, Jawa Timur.
"Pada tahap I ini LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan nasabah sebesar, Rp1,7 miliar milik 145 nasabah yang dinyatakan layak bayar. Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I ini di website LPS atau di kantor cabang BPR Persada Guna sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut," tulis LPS, Selasa (19/12/2023).