sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izinnya Dicabut OJK, Ini Deretan BPR yang Gulung Tikar sepanjang 2023

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
31/12/2023 19:31 WIB
Deretan BPR yang gulung tikar karena izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023.
Deretan BPR yang gulung tikar karena izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023. (MNC Media)
Deretan BPR yang gulung tikar karena izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023. (MNC Media)

Bank yang berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan berdiri sejak 5 Maret 1992. BIM berdiri setelah Menteri Keuangan saat itu memberikan izin prinsip kepada Muhamad Bagong Subardiyono untuk mendirikan BPR Bagong Inti Makmur pada 13 Februari 1991.

BPR BIM tercatat memiliki 2.907 nasabah dan simpanan senilai Rp13,64 miliar. BIM sendiri berdiri pada 5 Maret 1992.

Pencabutan izin usaha Bank Bagong dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.

Sebelumnya, BIM telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak tanggal 29 Agustus 2022. Status tersebut ditetapkan OJK karena pengelolaan Bank Bagong yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian. LPS tercatat sudah mencairkan simpanan nasabah BIM enilai Rp13,14 miliar.

2. BPR Karya Remaja Indramayu 

Selang beberapa bulan setelah BPR Bagong Inti Marga, OJK kembali mencabut izin BPR. Kali ini giliran BPR Karya Remaja Indramayu (KRI). Pencabutan dilakukan pada 12 September 2023.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8
Advertisement
Advertisement