sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izinnya Dicabut OJK, Ini Deretan BPR yang Gulung Tikar sepanjang 2023

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
31/12/2023 19:31 WIB
Deretan BPR yang gulung tikar karena izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023.
Deretan BPR yang gulung tikar karena izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023. (MNC Media)
Deretan BPR yang gulung tikar karena izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023. (MNC Media)

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," katanya.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement