sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izinnya Dicabut OJK, Ini Deretan BPR yang Gulung Tikar sepanjang 2023

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
31/12/2023 19:31 WIB
Deretan BPR yang gulung tikar karena izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023.
Deretan BPR yang gulung tikar karena izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023. (MNC Media)
Deretan BPR yang gulung tikar karena izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023. (MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Paling anyar, OJK mencabut izin usaha BPR Persada Guna yang berada di Pasuruan, Jawa Timur.

"Sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin usaha empat BPR yang bermasalah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae beberapa waktu yang lalu.

Dia menambahkan, pencabutan dilakukan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh BPR tersebut.

Jika dirinci, empat BPR itu yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi di Makassar, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Lantaran izinnya sudah dicabut, nantinya penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut dilakukan tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara itu, LPS membeberkan penyebab banyak BPR yang gagal atau bangkrut. Ternyata alasannya bukan karena persaingan antar BPR.

"Bukan persaingan BPR dengan BTPN, maupun dengan bank lainnya," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi beberapa waktu yang lalu di Bandung, Jawa Barat.

Suwandi menyebut jika kegagalan BPR itu karena tata kelola internalnya yang tidak baik seperti uang nasabah dipakai oleh pengurus atau ownernya.

"Berdasarkan pengalaman kami, disebabkan masalah governance atau tata kelola bisnis yang kurang baik. Kebanyakan bank gagal itu karena digerogoti oleh pengurus atau karyawannya," kata dia.

Berikut deretan BPR yang izinnya dicabut OJK di sepanjang 2023:

1. BPR Bagong Inti Marga

Pada awal 2023, OJK mencabut izin PT BPR Bagong Inti Marga (BPR BIM). Izin bank itu dicabut pada 2 Februari 2023. Setelahnya BPR BIM menjalankan proses likuidasi.

Bank yang berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan berdiri sejak 5 Maret 1992. BIM berdiri setelah Menteri Keuangan saat itu memberikan izin prinsip kepada Muhamad Bagong Subardiyono untuk mendirikan BPR Bagong Inti Makmur pada 13 Februari 1991.

BPR BIM tercatat memiliki 2.907 nasabah dan simpanan senilai Rp13,64 miliar. BIM sendiri berdiri pada 5 Maret 1992.

Pencabutan izin usaha Bank Bagong dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.

Sebelumnya, BIM telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak tanggal 29 Agustus 2022. Status tersebut ditetapkan OJK karena pengelolaan Bank Bagong yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian. LPS tercatat sudah mencairkan simpanan nasabah BIM enilai Rp13,14 miliar.

2. BPR Karya Remaja Indramayu 

Selang beberapa bulan setelah BPR Bagong Inti Marga, OJK kembali mencabut izin BPR. Kali ini giliran BPR Karya Remaja Indramayu (KRI). Pencabutan dilakukan pada 12 September 2023.

Pencabutan izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023.

BPR Karya Remaja Indramayu berada di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

BPR KRI didirikan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2010 pada 22 Maret 2010. Peraturan itu lalu diubah dengan Peraturan Daerah 11 Kabupaten Indramayu Nomor 12 tahun 2011, tanggal 17 November 2011, tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang menggabungkan lima belas PD BPR se-Kabupaten Indramayu menjadi satu perusahaan, secara konsolidasi, dengan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja.

PD BPR Karya Remaja berubah bentuk menjadi Perumda BPR Karya Remaja dengan disahkannya Peraturan Daerah kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu tersebut, dengan ini diumumkan bahwa kantor BPR ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

Untuk diketahui, BPR KRI memiliki lebih dari 25.176 nasabah dengan total simpanan senilai Rp285 miliar, di mana LPS telah mengganti Rp248 miliar simpanan kepada nasabah.

3. PT BPR Indotama UKM Sulawesi

Pada bulan November, OJK kembali mencabut izin BPR. Kali ini PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi menjadi bank ketiga yang izinnya dicabut oleh OJK. 

OJK mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terhitung sejak tanggal 15 November 2023. 

Pencabutan tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi pada 15 November 2023 dan diteken langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR​ Indotama UKM Sulawesi tersebut maka Kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya.

Nantinya, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

4. PT BPR Persada Guna 

Di penghujung 2023, OJK kembali mencabut izin BPR. Kali ini, ada BPR Persada Guna yang berada di Pasuruan, Jawa Timur.

OJK mencabut izin BPR Persada Guna pada 4 Desember 2023. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.

PT BPR Persada Guna merupakan bank perkreditan rakyat yang berkantor di Jalan Raya Provinsi Km 15 Sumberanyar Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur. Produk unggulan BPR Persada Guna yakni, Produk Kredit Si Sekar (Solusi Ekonomi Bersama) yang merupakan program pendanaan untuk menambah modal kerja atau modal pasar.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Persada Guna tersebut, OJK menegaskan jika Kantor PT BPR Persada Guna ditutup untuk umum dan PT BPR Persada Guna menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Persada Guna akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Persada Guna dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tulis OJK lewat laporan resminya.

Sementara itu, pada Rabu (19/12/2023) LPS telah mencairkan Rp1,7 miliar untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR Persada Guna, Pasuruan, Jawa Timur.

"Pada tahap I ini LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan nasabah sebesar, Rp1,7 miliar milik 145 nasabah yang dinyatakan layak bayar. Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I ini di website LPS atau di kantor cabang BPR Persada Guna sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut," tulis LPS, Selasa (19/12/2023).

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," katanya.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8
Advertisement
Advertisement