sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah 4 Kegiatan yang Boleh Dilakukan oleh BPR  

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
11/12/2023 11:46 WIB
Ada sejumlah kegiatan yang boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam menjalankan usahanya di bidang keuangan. 
Inilah 4 Kegiatan yang Boleh Dilakukan oleh BPR. (Foto: MNC Media)  
Inilah 4 Kegiatan yang Boleh Dilakukan oleh BPR. (Foto: MNC Media)  

IDXChannel – Ada sejumlah kegiatan yang boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam menjalankan usahanya di bidang keuangan. 

BPR merupakan lembaga keuangan berbentuk bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan. Selain itu, bank ini juga menyalurkan dana kepada masyarakat di tingkat lokal atau daerah yang belum terjangkau akses bank umum. 

Lantas, apa saja kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh BPR? Berikut penjelasan lengkapnya. 

Kegiatan yang Boleh Dilakukan oleh BPR

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah di mana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR terbilang lebih sempit dibanding kegiatan yang bisa dilakukan oleh bank umum. Hal ini lantaran BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Agar lebih jelas, berikut kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR dalam usahanya di bidang jasa keuangan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement