OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ke Brilliant Insurance Brokers
OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU selama tiga bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) selama tiga bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, sanksi ini diberikan karena perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor.
"OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU dengan jangka waktu 3 bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers dikarenakan perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor," kata Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
Dengan sanksi PKU tersebut, PT Brilliant Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan keperantaraan asuransi hingga penyebab sanksi teratasi. Meskipun demikian, OJK tetap mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban yang telah jatuh tempo.
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan perkembangan pengawasan OJK terhadap pemenuhan kewajiban di sektor PPDP.
Terkait pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 tahun 2026 sesuai POJK 23/2023, per Februari 2025 tercatat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang disarankan untuk posisi akhir tahun 2026.
OJK juga terus memantau pemenuhan tenaga aktuaris sesuai ketentuan. Hingga 24 Maret 2025, masih terdapat enam perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk penilaian kemampuan dan kepatutan.
Angka ini menurun dari sembilan perusahaan pada Desember 2024. OJK menegaskan akan menindak tegas jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan ini pada periode berikutnya.
Dalam periode 1 hingga 24 Maret 2025, OJK telah mengenakan 79 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP.
Sanksi tersebut terdiri dari 62 sanksi peringatan atau teguran dan 17 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.
(Nur Ichsan Yuniarto)