IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB OJK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Jumlah rekening yang diblokir tersebut meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang dilaporkan OJK, yaitu sebanyak 8.618 rekening.
Dian menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).