sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bertambah Terus, OJK Blokir 10.016 Rekening Bank Terlibat Judi Online

Banking editor Anggie Ariesta
11/04/2025 11:00 WIB
OJK mencatat, telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Bertambah Terus, OJK Blokir 10.016 Rekening Bank Terlibat Judi Online. (Foto MNC Media)
Bertambah Terus, OJK Blokir 10.016 Rekening Bank Terlibat Judi Online. (Foto MNC Media)

OJK kemudian melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat, serta melakukan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas yang lebih mendalam.

Meskipun Dian tidak merinci data terbaru dari Kemkomdigi dalam kesempatan ini, sebelumnya kementerian itu telah menyampaikan data mengenai jumlah situs dan rekening yang telah diblokir terkait judi online.

Data dari Kemkomdigi menjadi salah satu acuan utama bagi OJK dalam mengidentifikasi dan menindak rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.

Dian berharap, langkah tegas OJK ini dapat memutus rantai transaksi keuangan yang mendukung operasional praktik judi online di Indonesia, sekaligus melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat aktivitas ilegal tersebut.

Dia menambahkan, OJK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kemkominfo dan aparat penegak hukum, untuk memberantas tuntas praktik judi online di tanah air. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertugas untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement