sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Visionet Internasional Bersama PPATK Blokir Akun dan Situs yang Terbukti Judi Online

News editor Kunthi Fahmar Sandy
03/03/2025 09:51 WIB
Berdasarkan data PPATK, ada lebih dari 209 ribu transaksi terkait judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp359 triliun di sepanjang 2024.
Visionet Internasional Bersama PPATK Blokir Akun dan Situs yang Terbukti Judi Online (FOTO:MNC Media)
Visionet Internasional Bersama PPATK Blokir Akun dan Situs yang Terbukti Judi Online (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PT Visionet Internasional (OVO) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan dan memblokir Akun OVO serta situs yang terbukti melakukan aktivitas judi online.

Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan, dari hasilnya, OVO telah menyusun daftar pantau judi online dan akan terus diperbarui guna memperkuat keamanan dan mencegah transaksi terkait perjudian ilegal.

“Sikap OVO sejalan dan mendukung penuh langkah Pemerintah dalam memerangi judi online dan upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia. Melalui inisiatif Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (Gebuk Judol), OVO mendorong sinergi multistakeholder untuk memerangi judi online di Indonesia," katanya di Jakarta Senin (3/3/2025).

Dengan optimalisasi teknologi, OVO memastikan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk verifikasi pengguna, memblokir akun yang terindikasi sebagai bandar judi online, serta rutin melaporkan transaksi keuangan mencurigakan sebagai bagian dari upaya pencegahan yang lebih luas lagi.

OVO juga mengajak masyarakat apabila mengetahui atau terpapar informasi terkait akun OVO yang disalahgunakan untuk ikut berpartisipasi laporkan aktivitas judi online. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement