Berdasarkan data PPATK, ada lebih dari 209 ribu transaksi terkait judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp359 triliun di sepanjang 2024.
Data dari PPATK juga mencatat, jumlah pemain judi online mencapai 8,8 juta orang di 2024, di mana jumlah terbesar sebanyak 1.640.000 orang berada pada rentang usia 30-50 tahun, serta 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang diduga turut terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Bahkan hingga Desember 2024 kemarin, Kemkomdigi juga telah menurunkan sebanyak 5,5 juta konten yang berkaitan dengan judi online.
Selama ramadan, apabila pengguna OVO mengetahui atau memiliki informasi mengenai Akun OVO yang terindikasi disalahgunakan dalam aktivitas judol, pengguna OVO dapat melaporkan Akun OVO tersebut kepada OVO.
Laporan akan mulai diterima sejak 24 Februari dan pelaporan akan ditutup pada 24 Maret 2025. PPATK turut mengapresiasi langkah OVO dalam upaya pemberantasan judi online melalui inisiatif ini.