OJK Cabut Izin Usaha Indo Mitra Sekuritas, Ini Penyebabnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Indo Mitra Sekuritas.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Indo Mitra Sekuritas. Pasalnya, perusahaan efek tersebut melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
OJK menjatuhi sanksi administrasi kepada Indo Mitra Sekuritas berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran tersebut.
"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada PT Indo Mitra Sekuritas yang terbukti melakukan pelanggaran," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabtu (19/4/2025).
OJK menyebut, perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena Indo Mitra Sekuritas tidak memiliki kantor atau identitas perseroan berupa alamat perusahaan.
Perusahaan juga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena Indo Mitra Sekuritas sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap, sehingga sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut.
"Dengan dicabutnya izin usaha Indo Mitra Sekuritas, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek," kata OJK.
Selain itu, Indo Mitra Sekuritas diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Kemudian, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai emisi efek dan perantara pedagang efek.
Perusahaan pun diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, serta dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan perseroan terbatas.
(Fiki Ariyanti)