MARKET NEWS

OJK Catat 49 Emiten Mau Buyback Saham Tanpa RUPS, Dana yang Disiapkan Rp26,52 Triliun

Kunthi Fahmar Sandy 05/09/2025 06:46 WIB

Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025, telah terdapat 49 Emiten yang menyampaikan rencana kebijakan buyback tanpa RUPS.

OJK Catat 49 Emiten Mau Buyback Saham Tanpa RUPS, Dana yang Disiapkan Rp26,52 Triliun (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada periode 19 Maret 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025, telah terdapat 49 Emiten yang menyampaikan rencana kebijakan buyback tanpa RUPS.

Adapun total dana yang disiapkan sebesar Rp26,52 triliun, dan telah terealisasi sebesar Rp3,83 triliun atau sebesar 14,62 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, jika dilihat dari perkembangan Bursa Karbon, pada bulan ini tercatat sudah ada 8 pengguna jasa baru yang telah terdaftar di Bursa Karbon.

"Sehingga menjadi 124 pengguna jasa serta penambahan volume transaksi sebesar 5.465 tCO2e sehingga saat ini tercatat total volume transaksi sebesar 1.604.822 tCO2e dan akumulasi nilai Rp78,38 miliar," kata Inarno saat konferensi pers hasil RDK di Jakarta Kamis (4/9/2025).

Di sisi lain, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, pada Agustus 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp4 miliar kepada 10 pihak, 2 Perintah Tertulis, serta 2 Peringatan Tertulis.

Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp23,4 miliar kepada 43 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, dan Peringatan Tertulis kepada 18 Pihak serta 3 Perintah Tertulis.

Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp22,7 miliar kepada 364 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 130 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100 juta dan 34 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE