MARKET NEWS

OJK Denda Rp3 Miliar Dua Manajer Investasi

Cahya Puteri Abdi Rabbi 05/09/2023 14:11 WIB

OJK memberikan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada sejumlah pihak, antara lain dua manajer investasi (MI).

OJK Denda Rp3 Miliar Dua Manajer Investasi

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada sejumlah pihak, antara lain dua manajer investasi (MI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, OJK pada Agustus 2023 telah memberikan sanksi berupa denda kepada Asia Arya Capital dan Pan Arcadia. Adapun, total denda keduanya mencapai Rp3,07 miliar.

“Serta perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaannya, baik itu reksa dana dan kontrak pengelolaan dana (KPD),” kata Inarno dalam konferensi pers secara daring, Selasa (5/9/2023).

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar dan pihak lain yang terbukti menyebabkan dua manajer investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, OJK hingga Agustus 2023, telah mengenakan sanksi administratif kepada 87 pihak, yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,55 miliar, enam pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.

“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,16 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” ujar Inarno. 

(RNA)

SHARE