OJK Jatuhi Sanksi Denda Rp1,47 Miliar ke Millenium Capital Management
OJK menjatuhi sanksi administratif, berupa denda kepada PT Millenium Capital Management (MCM) sebesar Rp1,47 miliar.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhi sanksi administratif, berupa denda kepada PT Millenium Capital Management (MCM) sebesar RpRp1.475.000.000 (Rp1,47 miliar).
Denda tersebut dikenakan menyusul hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh MCM.
"Bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada 15 Juni 2023, OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT MCM," tulis pengumuman OJK dari laman resminya, Sabtu (17/6/2023).
Yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,47 miliar dan perintah tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund. Sanksi tersebut diberikan karena MCM terbukti melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:
1. PT MCM melakukan transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau tidak berdasarkan kondisi terbaik
2. PT MCM memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana (RD) dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian
3. Mmberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada pemegang unit penyertaan reksa dana yang dilakukan oleh Lim Angie Christina selaku pemegang saham pengendali PT MCM
4. PT MCM memiliki efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan efeknya pada BEI lebih dari 5% dari modal disetor perusahaan tersebut
5. PT MCM telah diperintahkan OJK untuk membubarkan RD Millenium Balance Fund, namun sampai dengan saat ini belum melaksanakan perintah pembubaran RD Millenium Balance Fund.
Selain kepada PT MCM, OJK juga mengenakan denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan perusahaan melakukan pelanggaran tersebut, antara lain:
1. Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp720 juta secara tanggung renteng kepada Henry F S Lambe, Ario Wishnu Adhikari, dan Fahyudi Daniatmadja;
2. Denda sebesar Rp150 juta secara tanggung renteng kepada Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja;
3. Denda sebesar Rp200 juta dan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk namun tidak terbatas menjadi pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau mengendalikan pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di sektor jasa keuangan.
Serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan kepada Lim Angie Christina karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 20 huruf b POJK Nomor 24/POJK.04/2014 dan Pasal 5 huruf c POJK Nomor 27/POJK.03/2016 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan Pasal 49 ayat (1) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan Pasal 79 ayat (2) POJK Nomor 17/POJK.04/2022.
Serta menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran Pasal 31 UUPM juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2022.
(FAY)