IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) hingga Juni 2023 ini.
Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 5 perkara tindak pidana pasar modal.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa, untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK, serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.
Di samping itu, OJK juga melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum yang dilakukan, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga. “Khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” kata Tongam dalam siaran pers, dikutip Jumat (16/6/2023).