MARKET NEWS

OJK Jatuhkan Sanksi 24 Pihak di Pasar Modal dan Denda Rp11,03 Miliar, Ada MCM

Febrina Ratna 04/07/2023 12:35 WIB

OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak di pasar modal. Beberapa di antaranya PT Kresna Asset Management dan PT Milenium Capital Manajement.

OJK Jatuhkan Sanksi 24 Pihak di Pasar Modal dan Denda Rp11,03 Miliar, Ada MCM. (Foto: Tangkapan Layar Youtube OJK)

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak di pasar modal. Beberapa di antaranya PT Kresna Asset Management dan PT Milenium Capital Manajement.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak.

Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administrasi berupa denda Rp11,03 miliar, satu pencabutan izin, empat perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.

Selain itu, OJK mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp10,8 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Kresna Asset Management

Secara khusus, Inarno menjelaskan sanksi kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM) yaitu sanksi administrasi sebesar Rp1,8 miliar. Selain itu, OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk yang  dikelola karena tidak sesuai ketentuan berlaku dalam jangka waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.

“Sanksi ini dikenakan karena PT KAM tidak menyerahkan secara tertulis kepada nasabah terkait benturan kepentingan PT KAM atas portofolio kepada saham KREN dan ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan,” ujarnya.

“PT KAM juga memasarkan atau menjual melalui marketing Kresna Sekuritas dengan janji imbal hasil pasti kepada nasabah,” sambung Inarno.

Atas hal tersebut, OJK turut menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda kepada PT Kresna Sekuritas (PT KS).  Lembaga tersebut juga menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran, yaitu Yohanes Yobel selaku Direktur Utama PT KAM, Dedy Haryanto selaku eks Branch Manager PT KS (PT Kresna Sekuritas), dan Sanjaya Pujana Hartawan selaku Marketing PT KS.

Sementara itu, Michele Steven sebagai pemegang saham pengendali dan ketua komite investasi PT KAM dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham pengurus atau pegawai di lembaga  jasa keuangan perdagangan pasar modal selama 5 tahun.

PT Millenium Capital Management (MCM)

OJK juga mengenakan  sanksi kepada PT Millenium Capital Management (PT MCM) berupa denda Rp1,48 miliar dan perintah tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan reksadana new balance fund.

“Saksi ini dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga beli atau tidak berdasarkan kondisi terbaik,” jelas Inarno.

“PT MCM memiliki efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10 persen NAB reksadana dengan tanggal penyesuaian melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada  pemegang unit penyertaan reksadana yang dilakukan oleh saudara Lim Andi Kristina selaku pemegang saham pengendali PT MCM,” tambahnya.

OJK turut menjatuhkan sanksi kepada pihak yang menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran yaitu Heri FS Lambe selaku Dirut PT MCM periode 2016-2017, Aryo Wisnu Adikari dan Wahyudi Dania Atmaja selaku Direktur PT MCM berupa sanksi administrasi denda.

Sementara itu, Lim Andi Kristina didenda 200 juta. dan perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di  sektor jasa keuangan termasuk maupun tidak terbatas menjadi pemegang saham langsung dan tidak langsung dan atau menjadi pihak pengendali langsung dan tidak langsung serta larangan menjadi pengurus atau profesi penunjang di sektor jasa keuangan.

(FRI)

SHARE