IDXChannel - Sejumlah petinggi PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) kompak mengundurkan diri dari posisi penting perusahaan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha entitasnya, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Terhitung terdapat tiga orang yang berpamitan dari kursi jabatannya, yakni Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama, Michael Steven sebagai Direktur Utama, dan Direktur atas nama Dewi Kartini Laya.
"Perseroan telah menerima pengunduran diri pengurus," ungkap Sekretaris Perusahaan KREN Indera Hidayat, dalam keterangan di Keterbukaan Informasi, dikutip Minggu (25/6/2023).
Sebagaimana diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life karena kondisi perusahaan yang memburuk. Lebih jauh, perseroan juga tak pernah memenuhi rencana penyehatan keuangan (RPK) sejak 2022.
Demi mengambil langkah perlindungan konsumen, OJK mengeluarkan surat perintah kepada pemegang saham pengendali (PSP) dan pihak terkait untuk mengganti kerugian yang dialami oleh perusahaan.
"OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Jumat (23/6).