Adapun perintah tertulis OJK ditujukan kepada PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) selaku pengendali Kresna Life, selanjutnya pemegang saham individu, Direksi, serta Komisaris untuk bertanggung jawab dalam mengganti kerugian yang dialami oleh Kresna Life.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama KREN Michael Steven yang mengundurkan diri merupakan pemegang saham Kresna Life. Pihak Michael, DMS, dan jajaran Direksi Kresna Life diberikan waktu selama tiga bulan untuk memenuhi pertanggungjawabannya. Ancaman sanksi pidana akan diberlakukan terhadap pihak-pihak yang mengabaikan perintah tersebut.
"Apabila dalam waktu tiga bulan para pihak yang telah diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ogi.
(DES)