IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna dikarenakan tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk based capital) hingga batas akhir status pengawasan khusus.
Sementara itu, sebagian besar nasabah telah menandatangani persetujuan konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK telah menerima dokumen konversi tersebut, namun belum tercatat secara hukum atau dinotarialkan.
“Dokumen konversi dari klaim polis menjadi SOL telah disampaikan kepada kami tetapi belum dinotarialkan dan belum efektif,” kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/6/2023).
Terkait hal tersebut, nantinya tim likuidasi yang dibentuk akan menentukan siapa pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan legal di dalam perusahaan, termasuk aset yang dimiliki perusahaan untuk bisa membayar kepada pemegang polis.
Mengenai pemegang polis yang sudah menandatangani persetujuan konversi klaim tersebut, nantinya akan dikaji oleh tim likuidasi apakah sudah efektif menjadi pinjaman subordinasi atau belum.
“Kami akan memonitor hal tersebut dan tim likuidasi akan mengkaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.