IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada Jumat (23/6/2023). Penutupan Kresna Life ini menambah panjang daftar perusahaan asuransi yang bermasalah di Indonesia.
Berdasarkan penilaian OJK, Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk-based capital) sesuai ketentuan yang berlaku. Kresna Life disebut tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Alasan Pencabutan Izin Kresna Life
Menurut OJK, lembaga ini telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.
Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau Subordinated Loan (SOL) tidak dapat dilaksanakan.
Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.
OJK juga menetapkan Perintah Tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
OJK juga memperingatkan, Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi yang tidak mematuhinya.
Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Kondisi Industri Asuransi RI
Sebelumnya, sederet perusahaan asuransi di Indonesia tercatat mengalami beberapa kali gagal bayar kepada pemegang polis. Mengutip Kompas.com, sejumlah perusahaan asuransi yang harus kolaps di antaranya:
Bakrie Life
Perusahaan asuransi milik Group Bakrie ini harus mengalami kesulitan keuangan karena kesalahan dalam penempatan investasi dan terlalu agresif menggelontorkan dana nasabah di pasar modal.
Bumi Asih Jaya
OJK dilaporkan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih pada 18 Oktober 2013 lalu. Bumi Asih Jaya dinilai tidak mampu lagi memenuhi rasio kecukupan modal (risk based capital) dan meninggalkan utang senilai Rp 85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis.
Jiwasraya
Kasus gagal bayar Jiwasraya mungkin menjadi yang paling menyedot perhatian. Kolapsnya PT Asuransi Jiwasraya (Persero) juga bermula dari masalah penempatan dana investasi. Kondisi kinerja investasi yang terpuruk ini membuat rasio kecukupan modal sampai minus menjadi 805 persen. Perusahaan asuransi pelat merah ini tidak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang mencapai Rp 12,4 triliun.