sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Kresna Life Dicabut, Ini Potret Industri Asuransi RI

Banking editor Maulina Ulfa - Riset
26/06/2023 13:16 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada Jumat (23/6/2023).
Izin Kresna Life Dicabut, Ini Potret Industri Asuransi RI. (Foto: MNC Media)
Izin Kresna Life Dicabut, Ini Potret Industri Asuransi RI. (Foto: MNC Media)

Bumiputera 1912

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengalami kesalahan pengelolaan perusahaan yang menyebabkan perusahaan mengalami keterlambatan pembayaran klaim. Pada akhir 2018, perusahaan ini mengalami gagal bayar klaim asuransi kepada para nasabah karena kewajiban yang harus dibayarkan lebih besar dengan aset yang dimiliki. Aset yang tercatat adalah sebesar Rp 10,28 triliun, sementara, kewajibannya mencapai Rp 31 triliun.

Wanaartha Life

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) juga menjadi perusahaan yang harus dihentikan operasinya pada 5 Desember 2022. Wanaartha Life memiliki aset tanah dan bangunan maupun benda bergerak sekitar Rp 100 miliar, berdasarkan penghitungan valuasi aset terakhir per 2021. Wanaartha Life juga diketahui memiliki jaminan wajib senilai Rp 170 miliar. Dengan begitu, aset Wanaartha Life diperkirakan ada sekitar Rp 270 miliar. Kewajiban perusahaan atau liabilitas juga tercatat sebanyak Rp15,84 triliun.

Selain itu, berdasarkan data OJK, rasio kecukupan premi terhadap pembayaran klaim asuransi per April 2023 untuk asuransi umum sebesar 272,9% dan untuk reasuransi sebesar 242,8%. Sedangkan untuk asuransi jiwa adalah sebesar 107,7%, paling rendah di antara yang lain. (Lihat grafik di bawah ini.)

Berdasarkan data OJK, terdapat beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar dan mendapat izin OJK per 31 Desember 2015. Di antaranya asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi, asuransi wajib dan asuransi sosial dengan rincian sebagai berikut:

  • Asuransi Umum  sebanyak 76 perusahaan
  • Asuransi Jiwa sebanyak 50 perusahaan
  • Reasuransi sebanyak 6 perusahaan
  • Asuransi Wajib sebanyak 3 perusahaan
  • Asuransi Sosial sebanyak 2 perusahaan

Gagal bayar Kresna Life menambah panjang daftar perusahaan asuransi yang harus mengalami kebangkrutan akibat salah urus investasi dan manajemen yang tidak terpantau dengan baik.

Kondisi ini sebenarnya hampir mirip dengan kolapsnya bank regional AS yang juga disebabkan oleh kesalahan alokasi investasi dan pengelolaan dana nasabah. Ini menjadi potret suram industri keuangan yang perlu diwaspadai efek tularnya. (ADF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement