IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya kemungkinan hanya menyetujui sebagian dari tiga calon tim likuidasi yang diajukan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
"Kemarin mereka mengajukan tim likuidasi karena sebelumnya tidak sesuai dengan aturan kami. Mereka kemudian mencalonkan tiga orang, kemungkinan tidak semuanya kita setujui," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Ogi sebelumnya menjelaskan bahwa OJK telah menerima keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkular terkait pembubaran dan pembentukan tim likuidasi Kresna Life.
Terkait pengajuan pembentukan tim likuidasi tersebut, OJK telah merespons dan menyampaikan bahwa pembentukan tim likuidasi Kresna Life belum memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).
Disebutkan bahwa 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, maka nama-nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan tim likuidasi tersebut.