“Setelah terbentuk, proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh tim likuidasi yang telah disetujui oleh OJK dan seluruh pemegang saham Kresna Life dalam likuidasi,” ujar Ogi.
Sebagai informasi, berdasarkan dokumen yang diterima pada Selasa, (8/8/2023) lalu, OJK telah menyampaikan surat kepada Direksi Kresna Life berdasarkan nomor surat S-311/NB.12/2023.
"Kami menyetujui usulan nama-nama Calon Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna sebagai berikut, Huakanala Hubudi; dan Saut Mardohar Sinaga," dikutip dari dokumen tersebut.
Selanjutnya, OJK mengingatkan bahwa calon tim likuidasi yang nantinya akan ditetapkan harus dapat bertindak adil, objektif dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama proses likuidasi berjalan.
Dengan terbentuknya tim likuidasi, direksi, dewan komisaris dan pegawai perusahaan dalam likuidasi wajib memberikan data dan informasi dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi.