IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkular terkait pembubaran dan pembentukan tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Sebagaimana diketahui, OJK resmi mencabut izin Kresna Life pada 23 Juni 2023. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan dikarenakan Kresna Life tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk based capital) hingga batas akhir status pengawasan khusus.
Terkait pengajuan pembentukan tim likuidasi tersebut, OJK telah merespons dan menyampaikan bahwa pembentukan tim likuidasi Kresna Life belum memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).
Di mana, 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, maka nama-nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan tim likuidasi tersebut.
"Hal ini tidak dilakukan oleh Kresna Life," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (3/8/2023).
Oleh karena itu, lanjut Ogi, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasinya, dan menyertakan calon-calon yang akan duduk sebagai tim likuidasi kepada OJK.