OJK Masih Periksa Dugaan Transaksi Semu Saham BREN dan CUAN
OJK tengah menelisik dugaan transaksi semu pada dua saham, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menelisik dugaan transaksi semu pada dua saham emiten Konglomerat Prajogo Pangestu, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
"Pemeriksaan sudah beberapa minggu dilakukan ada periode-periode," kata Deputi Komisioner Pengamat Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jaya Antara, dikutip dari 2nd Session Closing IDX Channel, Kamis (10/10/2024).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengaku, proses pemeriksaan terhadap transaksi saham BREN dan CUAN hingga kini masih berlangsung.
"OJK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam, termasuk memeriksa indikasi adanya perdagangan semu atau manipulasi pasar lainnya. Setiap temuan akan dievaluasi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku," kata Inarno dalam jawaban tertulis konferensi pers, Selasa (1/10/2024).
"Apabila terbukti ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Inarno menuturkan, selain tindakan pemeriksaan, dalam kegiatan pengawasan transaksi saham, termasuk di antaranya BREN, OJK senantiasa melakukan analisis atas pergerakan harga saham sesuai prosedur yang berlaku untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran dalam perdagangan saham dimaksud.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Padar Modal, praktik perdagangan semu atau manipulasi pasar saham memang dilarang secara tegas. Sementara itu, pelaku transaksi semu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Pada pasal 91 disebutkan, setiap pihak dilarang melakukan tindakan baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa.
Kemudian pasal 92 menjelaskan, setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga efek di bursa tetap, naik, atau turun, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek.
Setelah itu, pada pasal 93 tertulis bahwa setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan atau memberikan keterangan material tidak benar atau menyesatkan, sehingga memengaruhi harga efek di bursa.
Adapun manipulasi pasar bisa terjadi dalam berbagai cara seperti aksi yang dilakukan insider perusahaan, pengungkapan informasi palsu maupun rumor, hingga hadirnya pemain besar atau bandar yang secara konstan membeli dan menjual saham yang sama dalam jumlah besar.
Sebagai informasi, saham BREN dan CUAN telah mengalami kenaikan signfikan sejak tercatat di Bursa tahun lalu. Sementara dalam satu bulan terakhir saham BREN turun 44 persen dan CUAN turun sekira 24 persen.
(Fiki Ariyanti)