IDXChannel - Prajogo Pangestu dalam beberapa waktu terakhir aktif mengakumulasi saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Hal itu menghadirkan perbincangan di kalangan pelaku pasar.
Selain karena dukungan Prajogo terhadap fundamental perusahaan, manuver konglomerat ini dikhawatirkan dapat memangkas jumlah saham publik atau free float BREN saat ini.
Menanggapi hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai Chairman Grup Barito itu memiliki hak dalam aksi belinya. Meski begitu, Bursa mewanti-wanti agar aksi pengusaha itu tidak membuat free float BREN makin menipis.
“(Setiap pembelian saham dari owner), tentu mengurangi (free float). Tapi perlu dilihat konteksnya dari sisi transaksi, artinya mereka juga punya hak untuk melakukan pembelian saham,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Nyoman menerangkan perusahaan melalui Sekretaris Perusahaan sejatinya memiliki tugas sebagai naradamping (liaison officer/LO), untuk memastikan langkah yang diambil perusahaan telah memenuhi persyaratan.
Demikian juga pilihan yang diambil Prajogo dalam memborong BREN, bahwa Corsec perlu memastikan apakah net-buy pemilik BREN itu tidak terhadap free float.
“Pada saat itu dia juga akan mengambil tindakan untuk memastikan perusahaannya itu memenuhi free float. Sehingga nanti kita lihat apakah pelaksanaan atau proses pembelian saham itu sesuai dengan mekanisme,” ujar Nyoman.
Sebagai catatan free float merupakan saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik/masyarakat yang kurang dari 5 persen dari total seluruh saham tercatat.
Saham free float bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan juga dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.