OJK Minta UMKM Tidak Dibebani Biaya Layanan Securities CrowdFunding
OJK minta UMKM tidak dibebani biaya layanan Securities CrowdFunding yang tinggi.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan OJK terus gencarkan penggunaan POJK no 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF).
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Luthfy Zain Fuady meminta kepada platform penyelenggara SCF agar tidak membebankan biaya dalam layanan SCF yang besar kepada UMKM penerbit SCF. Tujuannya agar jumlah peminat bisa tinggi. "Biaya beda-beda setiap penyelenggara tapi lebih kurang 5%. Kami minta pada platform penyelenggara supaya jangan mahal-mahal agar lebih luas penggunaannya," ujar Lutfhy dalam sesi webinar (15/3/2021).
Dalam aturan POJK tersebut yang bisa menerbitkan SCF adalah UMKM dengan badan hukum CV, Firma, hingga persekutuan perdata. Mereka akan dikenakan biaya pendaftaran di KSEI sebesar Rp3,75 juta untuk sekali bayar. Lalu juga ada biaya tahunan per efek, sebesar Rp2,5 juta per tahun. Berikutnya biaya untuk bank Kustodian sebesar 0,1% dari jumlah dana yang diterbitkan. "Denda juga ada kalau SCF mereka tidak laku tapi proyek sudah jalan. Mereka harus bayar ke platform sebagai denda pembatalan penawaran efek. Besarnya sesuai perjanjian," katanya.
OJK juga berusaha menjaga risiko dengan membatasi investasi khususnya dari para investor ritel. Bagi pemodal dengan penghasilan hingga Rp500 juta per tahun maka besar investasinya dibatasi 5%. "Karena ada risiko cukup besar. Jadi itu yang coba dijaga. Kalau penghasilannya di atas itu bisa investasi hingga 10%. Namun kalau berbentuk perusahaan bisa fleksibel investasinya," lanjutnya. (TIA)