MARKET NEWS

OJK Perbarui Aturan Penjatahan IPO, Apa Saja Perubahannya?

Desi Angriani 04/12/2025 08:24 WIB

Regulasi baru tersebut ditetapkan pada 17 November 2025 dan langsung berlaku pada tanggal yang sama.

OJK Perbarui Aturan Penjatahan IPO, Apa Saja Perubahannya? (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 25/SEOJK.04/2025 yang mengatur perubahan alokasi efek penawaran umum, khususnya bagi investor ritel

Regulasi baru tersebut ditetapkan pada 17 November 2025 dan langsung berlaku pada tanggal yang sama, menggantikan SEOJK No.15/SEOJK.04/2020.

Sejumlah perubahan signifikan diperkenalkan, mulai dari penambahan golongan penawaran umum hingga penyesuaian minimum alokasi efek ketika terjadi kelebihan permintaan (oversubscription). 

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperluas akses investor ritel terhadap penawaran umum perdana (IPO) sekaligus meningkatkan pemerataan penjatahan.

Dalam regulasi sebelumnya, porsi ritel hanya 1/3 dari total penjatahan terpusat. Pada aturan baru, porsi tersebut dinaikkan menjadi 1/2. Dengan demikian, setengah dari penjatahan terpusat kini wajib dialokasikan untuk investor ritel.

Kebijakan ini dipandang dapat memberikan ruang lebih besar bagi investor individu untuk memperoleh saham IPO yang selama ini banyak terserap oleh investor institusi.

SEOJK terbaru juga memperkenalkan batas pemesanan maksimum. Setiap calon investor hanya dapat memesan efek maksimal 10 persen dari total nilai efek yang ditawarkan pada IPO.

Jika pemesanan melebihi batas tersebut, sistem akan secara otomatis menolak dan mengembalikan pesanan untuk disesuaikan kembali. Aturan ini sebelumnya tidak diatur dalam regulasi lama.

Ketentuan tersebut diharapkan mencegah dominasi pemesanan dari satu atau beberapa pihak, sehingga distribusi penjatahan dapat lebih merata.

OJK juga melakukan penyesuaian struktur golongan nilai penawaran umum dari 4 golongan pada aturan lama, menjadi 5 golongan.

Perubahan paling menonjol terdapat pada penawaran dengan nilai efek hingga Rp250 miliar. Kategori yang sebelumnya masuk dalam golongan 1 ini dipecah menjadi dua golongan baru. Untuk golongan terkecil, minimum alokasi efek ditetapkan sebesar 20 persen atau Rp10 miliar.

Pemecahan ini dilakukan untuk mengakomodasi IPO berukuran kecil agar mendapatkan porsi alokasi yang lebih besar, sehingga tetap menarik bagi investor ritel.

SEOJK baru juga mengatur ulang minimum alokasi efek ketika terjadi kelebihan pemesanan (oversubscription).

Pada golongan 1, alokasi minimum disesuaikan di rentang 22,5-30 persen, lebih tinggi dibandingkan kisaran 17,5-25 persen pada aturan sebelumnya.

Penyesuaian ini akan meningkatkan peluang ritel mendapatkan penjatahan meski permintaan IPO meningkat tajam.

Stockbit dalam analisisnya Rabu (3/12/2025) menilai, perubahan aturan mulai dari pembatasan pemesanan, penambahan golongan, hingga penyesuaian alokasi oversubscribe dirancang untuk memperkuat peran investor ritel dalam pasar modal.

Kebijakan-kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan pemerataan penjatahan IPO serta meminimalkan risiko konsentrasi penawaran oleh investor besar.

(DESI ANGRIANI)

SHARE