MARKET NEWS

OJK Susun Aturan Stock Split dan Reverse Stock, Ini Penjelasan BEI

Aditya Pratama 03/09/2021 15:20 WIB

Latar belakang dikeluarkannya aturan ini agar dapat memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Tercatat dalam melaksanakan stock split dan reverse stock.

OJK Susun Aturan Stock Split dan Reverse Stock, Ini Penjelasan BEI (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa saat ini rencana pengaturan stock split (pemecahan nilai saham) dan reverse stock (penggabungan saham) sedang dalam tahap pembahasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Latar belakang dikeluarkannya aturan ini agar dapat memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Tercatat dalam melaksanakan stock split dan reverse stock," ujar Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021). 

Nyoman menambahkan, dalam upaya melindungi kepentingan investor, Bursa akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock ini dengan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan Bursa tetapi juga substansinya. 

"Melalui penyampaian permintaan penjelasan, mengevaluasi pergerakan harga saham sebelum stock split/ reverse stock, maupun melakukan dengar pendapat dengan Perusahaan Tercatat," katanya. 

Dia menyampaikan, pada umumnya pelaksanaan stock split bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan cara memperbanyak jumlah saham yang beredar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli investor atas saham yang sudah relative mahal, sehingga memberikan kesempatan investor ritel untuk berinvestasi. 

Sedangkan, Reverse Stock dilaksanakan dalam rangka adanya kebutuhan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan modal Perusahaan Tercatat.  

"Ada konsekuensi bahwa jumlah saham berkurang sesuai ratio-nya, namun harga saham per/lembar meningkat," ucapnya. 

Menurutnya, selama ini belum ada Peraturan Perundang- undangan di Indonesia yang khusus mengatur mengenai pelaksanaan stock split dan reserve stock, sementara jumlah Perusahaan Tercatat yang melakukan stock split dan reverse stock semakin meningkat. 

"Diharapkan dengan dikeluarkannya POJK ini, akan memberikan dasar hukum atas persyaratan dan prosedur pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Tercatat," tuturnya.  

Selain itu, diharapkan akan ada kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor dalam pelaksanaan stock split dan reverse stock. "Sepanjang pengetahuan kami, sampai saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan dari para pelaku di Pasar Modal, termasuk juga kepada Bursa," ujarnya.

(SANDY)

SHARE