OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal
OJK bersama perwakilan asosiasi industri atau profesi hingga akademisi menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) bidang pasar modal.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perwakilan asosiasi industri atau profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan, dan akademisi menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) bidang pasar modal.
Ini merupakan salah satu upaya OJK untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sektor jasa keuangan, khususnya bagi industri pasar modal.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan pentingnya keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai pedoman pengembangan SDM guna mendukung kinerja sektor jasa keuangan khususnya industri pasar modal.
Dengan begitu, kata dia, seluruh pelaku industri pasar modal memiliki level of playing field kompetensi yang sama.
“Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi tim perumus dan tim verifikasi RSKKNI bidang pasar modal yang berpartisipasi aktif untuk pembahasan konsep dalam keseluruhan diskusi yang berlangsung selama ini,” kata Mirza dalam keterangan resminya, Selasa (12/9/2023).
Adapun, kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut hingga RSKKNI bidang pasar modal dapat diselesaikan dengan baik.
Untuk itu, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bersinergi dalam mewujudkan ekosistem sertifikasi di sektor jasa keuangan secara menyeluruh.
Mirza mengungkapkan, hal-hal yang disempurnakan dalam RSKKNI, antara lain penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan manajemen risiko.
Selain itu, penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon.
“Berdasarkan hasil kaji ulang RSKKNI dimaksud, terdapat penambahan jumlah unit kompetensi yang yang semula hanya 11 unit kompetensi pada SKKNI Bidang Pasar Modal Tahun 2019, menjadi 80 unit kompetensi,” tutur Mirza.
Penyusunan RSKKNI telah mencapai tahapan akhir, yakni pelaksanaan Konvensi Nasional. Adapun tujuannya untuk memperoleh masukan dan pandangan serta kesepakatan dari perwakilan industri pasar modal.
Sementara sebagai tindak lanjut atas hasil Konvensi Nasional ini, dokumen RSKKNI Bidang Pasar Modal akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dilakukan penetapan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI.
“Selanjutnya, penyusunan Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (RKKNI) sebagai pedoman implementasinya, akan dilakukan setelah penetapan SKKNI ini,” ujar Mirza.
Penyusunan Rancangan SKKNI (RSKKNI) merupakan manifestasi atas amanat dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu:
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas SDM melalui peningkatan kompetensi dan keahlian.
- LJK harus menerapkan standar kompetensi yang telah diamanahkan oleh Otoritas.
- Pelaku profesi sektor keuangan wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya.
(RNA)