sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Daerah, OJK Luncurkan Program Layarku di Makassar

Banking editor Selfie Miftahul Jannah
11/09/2023 07:49 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di berbagai daerah.
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Daerah, OJK Luncurkan Program Layarku di Makassar. (Foto: MNC Media)
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Daerah, OJK Luncurkan Program Layarku di Makassar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di berbagai daerah dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menginisiasi program literasi dan inklusi keuangan dengan nama LAYAnan liteRasi dan inKlusi keuangan ke daerahkU (LAYARKU).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Ichsan Mustari, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua Darwisman beserta perwakilan anggota FKIJK Sulselbar meresmikan dimulainya program LAYARKU yang dilaksanakan di atas Kapal Phinisi yang berlayar di wilayah perairan Selat Makassar.

“Untuk LAYARKU ini saya mengapresiasi Kantor OJK Regional 6 Sulampua bersama seluruh tim FKIJK Sulselbar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang selalu mendukung, dan ini kita menunggu karya-karyanya yang tentunya akan kita support,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Senin (11/9/2023).

Lebih lanjut Friderica menekankan kepada IJK untuk tidak hanya meningkatkan inklusi keuangan, tetapi juga harus selalu diiringi dengan program peningkatan literasi keuangan yang memadai sebagai bagian penting dari pelindungan konsumen agar terhindar dari sengketa dan perselisihan dengan konsumen di kemudian hari.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement