OJK Targetkan Investor Institusi Domestik Tembus 25 Persen, Begini Strateginya
OJK berharap porsi investor institusi domestik yang saat ini berada di sekitar 8 persen dapat meningkat hingga 25 persen.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik peningkatan partisipasi investor institusi domestik di pasar modal Indonesia. OJK berharap porsi investor institusi domestik yang saat ini berada di sekitar 8 persen dapat meningkat hingga 25 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan peningkatan partisipasi investor institusi diperlukan untuk memperkuat pasar modal, terutama dalam menopang investasi dengan orientasi jangka menengah dan panjang.
"Untuk investor domestik institusi ini, kalau kita lihat common best practice-nya memang porsinya kalau di negara-negara lain semakin lama semakin signifikan. Kita ingin menyaksikan dalam waktu dekat mungkin angka double digit percentage proporsi partisipasi investor institusi akan segera terwujud," kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, investor ritel domestik selama ini telah menjadi salah satu penopang utama pasar ketika terjadi tekanan. Namun, karakter investor ritel yang sebagian berorientasi pada perdagangan aktif jangka pendek perlu dilengkapi dengan kehadiran investor institusi yang memiliki horizon investasi lebih panjang.
"Untuk yang medium dan long term, tidak ada lain kecuali kita ingin terus mengundang semakin banyak porsi keterlibatan dari investor institusi, baik yang domestik terutama dan juga asing," ujarnya.
Hasan menilai karakteristik investor institusi seperti dana pensiun dan perusahaan asuransi sebenarnya sangat sesuai dengan instrumen pasar modal. Kedua kelompok investor tersebut memiliki kewajiban dan kebutuhan investasi dengan horizon jangka panjang.
"Yang namanya dana pensiun, kemudian asuransi, itu horizon waktu investasinya selalu akan jangka panjang," kata Hasan.
Namun, Hasan mengatakan masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan agar investor institusi lebih aktif masuk ke pasar modal. Salah satunya berkaitan dengan kekhawatiran terhadap fluktuasi harga aset dalam jangka pendek.
Dia mengakui bahwa kondisi fluktuasi harga tersebut dapat dijadikan dalil sebagai praktik merugikan negara apabila dilakukan oleh investor institusi, yang selanjutnya bisa masuk dalam ranah hukum.
Namun OJK, kata Hasan, ke depan akan banyak mengeluarkan pernyataan bahwa penurunan harga saham yang berpotensi memengaruhi nilai aset investor institusi bukanlah bentuk kegiatan merugikan negara. Sehingga diharapkan tidak terdapat ketakutan bagi investor institusi menanamkan modalnya di pasar saham.
"Ini sudah dan sedang kita upayakan kemudahan-kemudahan dan perlakuan pajak maupun pernyataan tidak adanya, katakanlah, perlakuan potensi merugikan negara dan sebagainya pada saat kebijakan investasi yang sudah sesuai prosedur," katanya.
Hasan menjelaskan, ada banyak faktor yang mempengaruhi kinerja harga saham, baik dari sisi domestik maupun kondisi global yang membawa dampak terhadap sejumlah emiten di pasar modal.
"Karena kondisi pasar dan mengalami penurunan nilai, ini yang akan kita hadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian profesionalitas dalam mengelola investasinya," ujar dia.
OJK, kata dia, tengah mendorong adanya kepastian hukum dan kepastian profesionalitas dalam pengelolaan investasi institusi. Hal tersebut diperlukan agar pengelola dana tidak semata-mata dinilai berdasarkan pergerakan harga aset dalam jangka pendek ketika instrumen investasinya mengalami penurunan nilai.
"Ini tentu ada harus ada jaminan bahwa penilaian kinerja mereka tidak diukur semata-mata dari pergerakan jangka pendek harga-harga saham di pasar kita," ujarnya.
Hasan menegaskan peningkatan porsi investor institusi domestik menjadi salah satu kunci untuk memperkuat fondasi pasar modal Indonesia. Kehadiran investor institusi domestik diharapkan dapat memberikan sumber dana jangka panjang yang lebih stabil sekaligus mengurangi sensitivitas pasar terhadap perubahan sentimen global.
(NIA DEVIYANA)