MARKET NEWS

OJK Terbitkan Aturan Baru Pembiayaan Transaksi Efek dan ​Short Selling

Nur Ichsan Yuniarto 03/05/2024 14:47 WIB

OJK menerbitkan POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

OJK menerbitkan POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan O​toritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 (POJK 6/2024). Aturan itu mengatur tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Dilansir dari laman resmi OJK, Jumat (3/5/2024), POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 (POJK 55/2020)tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

"Khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek," tulis OJK lewat keterangan tertulisnya.

Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling.

"Penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional," lanjutnya.

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan:

1. Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.

2. Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.

3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.

4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.

5. Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.

6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.

7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek

8. Ketentuan Sanksi.

9. POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan. 

"Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutupnya.

Untuk diketahui, pada pertengahan 2023,  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta Anggota Bursa (AB) atau Perusahaan Efek (Sekuritas) untuk mengajukan lisensi izin apabila ingin melakukan transaksi short selling.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, belum ada AB yang memiliki lisensi izin short selling alias sepi peminat.

"Betul (belum ada)," kata Irvan 

Short selling merupakan transaksi perdagangan saham di mana investor meminjam saham kepada sekuritas untuk dijual, dengan harapan dapat memperoleh keuntungan saat harga sahamnya jatuh.

Kendati sepi peminat, nyatanya BEI telah menetapkan 120 saham yang dapat dilakukan short selling. Salah satu kriteria saham yang dapat di-short sell adalah saham yang masuk dalam kriteria efek marjin

Kemudian di awal 2024, BEI berencana untuk melonggarkan persyaratan transaksi short selling di Indonesia. Irvan  melanjutkan, salah satu poin aturan yang dilonggarkan adalah mengenai uptick rule.

"Kita minta lebih friendly lah dengan bisnis, misal uptick rule," kata dia.

"Kan kalau mau demo short itu kan harganya lebih tinggi dari harga last done. Ini yang mau kita hapus," lanjut dia.

Meski begitu, Irvan mengaku pihaknya masih mengkaji dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kemungkinan tersebut. Aturan tersebut kemungkinan akan diubah tahun ini.

(NIY)

SHARE