OJK Terbitkan Buku Panduan Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan buku berjudul 'Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan'.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan buku berjudul 'Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan'. Ini merupakan bagian dari edukasi kepada pelaku industri keuangan terkait mekanisme dan regulasi perdagangan karbon di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peluncuran ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat fondasi ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.
“Buku ini disusun oleh OJK sebagai bentuk komitmen nyata memperkuat ekosistem ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon di Indonesia,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (15/7/2025).
Penerbitan buku ini, ujarnya, merupakan bagian dari upaya memperluas pemahaman dan kapasitas sektor jasa keuangan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim melalui pendekatan pasar karbon.
Buku tersebut memuat berbagai aspek teknis dan regulatif perdagangan karbon, mulai dari kebijakan, peran kelembagaan, hingga kewenangan OJK dalam pengawasan dan pengembangan bursa karbon.
Selain itu, buku ini juga mengulas mekanisme penerbitan unit karbon, sistem registri nasional, serta risiko seperti fraud, misstatement, dan greenwashing yang mungkin timbul dalam perdagangan karbon.
“Kami berharap bahwa pemahaman mengenai seluruh alur dalam perjalanan pasar dan bursa karbon ini dapat dimengerti dengan baik oleh para pemangku kepentingan terkait,” kata Mahendra.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman turut menyambut baik peluncuran buku tersebut. Dia menilai inisiatif ini sebagai bentuk konkret OJK dalam mendukung pertumbuhan perdagangan karbon nasional yang terukur dan kredibel.
“Inisiatif OJK ini adalah manifestasi komitmen terhadap keberlanjutan dan pengembangan perdagangan karbon di Indonesia,” kata Iman.
Menurut Iman, pemahaman teknis dari pelaku industri menjadi krusial mengingat perdagangan karbon Indonesia kini telah memasuki era internasional. Dia juga mengajak lembaga jasa keuangan yang belum terlibat untuk segera berpartisipasi aktif dalam ekosistem ini.
Langkah ini sekaligus mempertegas dukungan OJK terhadap pencapaian target net zero emission Indonesia pada 2060 atau lebih cepat.
“Kami mengundang rekan-rekan yang belum menjadi pengguna jasa perusahaan karbon untuk segera mendaftar. Saat ini, seluruh proses registrasi masih dibuka secara gratis,” ujar Iman.
(Dhera Arizona)