OJK Tetapkan Sentra Food dan Esetika Tata Tiara Jadi Efek Syariah
OJK Tetapkan Saham PT Sentra Food Indonesia Tbk dan PT Esetika Tata Tiara Tbk sebagai Efek Syariah.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah tentang Penetapan Saham PT Sentra Food Indonesia Tbk dan PT Esetika Tata Tiara Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut pada Jumat (4/1), maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-72/D.04/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sentra Food Indonesia Tbk.
Sementara itu, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya. (*)