OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif
Pialang berjangkan kini wajib menerbitkan Single Investor Identification (SID) bagi investor derivatif keuangan.
IDXChannel - Seiring proses transisi pengawasan produk derivatif keuangan, para pialang berjangka yang memiliki produk tersebut kini diwajibkan untuk menerbitkan Single Investor Identification (SID) bagi investor derivatif keuangan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Aturan ini berlaku sejak 10 Januari 2025.
Sebagai konteks, sedianya nomor tunggal identitas pemodal (SID) ini diwajibkan bagi investor dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI), yang sekaligus merupakan yurisdiksi dari OJK.
Namun aturan lama itu berubah seiring proses transisi produk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Sehingga pialang-pialang berjangka yang memiliki produk derivatif keuangan kini wajib menerbitkan SID sebagai pencatatan identitas investor.
“Iya wajib, dalam waktu 6 bulan harus terpenuhi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi saat ditemui di JCC, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Tidak semua pialang berjangka memiliki produk derivatif keuangan. Kewajiban ini hanya berfokus terhadap perantara pedagang efek dengan produk tersebut. Selain SID, perantara pedagang efek derivatif perlu membukakan rekening khusus produk derivatif keuangan
Hal ini dipertegas dalam Pasal 15 ayat (1) POJK 1/2025 mempertegas bahwa Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan wajib “membukakan rekening derivatif dan membuatkan nomor tunggal identitas pemodal pasar modal Indonesia bagi setiap nasabah, dalam hal nasabah belum memiliki nomor tunggal identitas pemodal pasar modal Indonesia,” tulis aturan tersebut.
OJK memberikan waktu bagi perantara pedagang efek derivatif ini selama 6 bulan untuk memproses kewajiban tersebut. Ini juga dipertegas dalam Pasal 48 POJK 1/2025 bahwa kewajiban ini harus dipenuhi dalam waktu paling lama 6 bulan sejak aturan berlaku.
Artinya pelaku usaha wajib memenuhi paling lambat pada Juli 2025.
“Kalau bisa sebelum 6 bulan selesai, lebih cepat lebih baik,” tutur Inarno.
(Fiki Ariyanti)