Ombudsman Ungkap 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Ombudsman Alamsya Syaragi mengungkapkan bahwa terdapat 397 komisaris BUMN dan 167 di anak perusahaan terindikasi rangkap jabatan dan menerima penghasilan ganda.
IDXChannel – Terkait dengan masih adanya rangkap jabatan, Ombudsman Alamsya Syaragi mengungkapkan bahwa terdapat 397 komisaris BUMN dan 167 di anak perusahaan terindikasi rangkap jabatan dan menerima penghasilan ganda.
“Kira-kira 397 di perusahaan (BUMN) dan 167 di anak perusahaan BUMN, komisaris yang terindikasi rangkap jabatan. Lebih dari separuh jumlah komisaris itu memegang jabatan di kementerian," kata Anggota Ombudsman, seperti dilansir iNews, pada Minggu (28/6/2020).
Alamsyah menjelaskan, rangkap jabatan komisaris BUMN dan pejabat kementerian seperti direktur jenderal atau deputi mencapai 254 orang.
"Yang terbanyak 55 orang di Kementerian BUMN ada 55 orang, Kementerian Keuangan 42 orang, dan Kementerian PUPR 17 orang. Total komisaris yang berasal dari kementrian sebanyak 58% dari 397 komisaris," jelasnya.
Tak hanya di kementerian , rangkap jabatan komisaris BUMN juga terjadi di instansi nonkementerian, dan terbanyak yakni TNI 27 orang, Polri 13 orang, dan Kejaksaan Agung. Sedangkan di luar itu, terdapat rangkap jabatan di enam perguruan tinggi. Yang terbanyak ada di Universitas Indonesia 9 orang, UGM 5 orang, dan Unhas 2 orang.
“Data tersebut dihimpun sejak 2019. Oleh karena itu, data tersebut perlu diverifikasi karena kemungkinan ada yang sudah nonaktif. Nanti akan menjadi bagian dari konfirmasi kami atau verifikasi kami ke kementerian BUMN,” tambahnya.
Menurut Alamsyah, selain data ini, masih banyak rangkap jabatan Komisaris BUMN yang terjadi di berbagai profesi. Dia menilai, rangkap jabatan rawan konflik kepentingan. (*)