MARKET NEWS

Pasca Dibekukan OJK, Saham Danasupra Erapacific (DEFI) Disuspensi BEI

Hafid Fuad 07/01/2022 06:42 WIB

BEI menjatuhkan suspensi saham Danasupra Erapacific (DEFI) setelah OJK membekukan kegiatan usaha perseroan pada 31 Desember 2021.

Pasca Dibekukan OJK, Saham Danasupra Erapacific (DEFI) Disuspensi BEI (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan suspensi saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perseroan pada 31 Desember 2021.

Dari keterangan resmi, BEI menghentikan sementara perdagangan efek Danasupra Erapacific di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Kamis, 6 Januari 2022 hingga pengumuman lebih lanjut.

Sementara itu OJK mengumumkan bahwa kegiatan usaha perseroan dilakukan pembekuan seiring dengan ekuitas Danasupra Erapacific sebagai perusahaan pembiayaan yang masih di bawah Rp 100 miliar. Keputusan ini diumumkan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin dalam keterbukaan informasi.

OJK memaparkan, transaksi jual beli saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) yang dilakukan oleh perseroan dengan PT Graha Kreasindo Prima melalui pasar negosiasi, secara substansi tidak dapat meningkatkan kapasitas permodalan perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.

Hal ini dikarenakan transaksi tersebut merupakan transaksi tukar menukar saham yang tidak dilakukan dengan menggunakan nilai wajar saham dan melalui skema free of payment, sehingga perusahaan tidak memperoleh fresh money yang dapat digunakan untuk melakukan penyaluran pembiayaan.

Hal tersebut juga dibuktikan dengan nilai ekuitas perseroan yang fluktuatif, dengan nilai Ekuitas per November 2021 sebesar Rp 77,14 miliar. 

Dengan demikian, Danasupra Erapacific belum memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Isi POJK tersebut adalah perusahaan pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki ekuitas dibawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar (paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (9) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa “Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan”.

Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditandatanganinya pembekuan kegiatan usaha Danasupra Erapacific belum melakukan penambahan modal disetor, maka sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (12) POJK 35/2018, perseroan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Sehubungan dengan pembekuan tersebut, perseroan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha dan wajib melakukan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai emiten di pasar modal.

Selain itu, apabila perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, yang diperoleh dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham, maka OJK akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. Namun, apabila perseroan tetap melakukan kegiatan usahanya ketika sanksi masih berlaku, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan izin usaha. (RAMA)

SHARE