Pembacaan Putusan PKPU Waskita Karya (WSKT) Ditunda hingga Kamis Besok
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat resmi menunda pembacaan putusan sidang yang digelar pada Senin (21/8/2023).
IDXChannel - Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) belum usai.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat resmi menunda pembacaan putusan sidang yang digelar pada Senin (21/8/2023).
"Putusan sidang ditunda menjadi hari Kamis, 24 Agustus 2023," kata Pj SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita di keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (22/8/2023).
Pihak yang hadir dalam persidangan tersebut yaitu kuasa pemohon mewakili Donny Hartanto Laksamana, dan kuasa WSKT selaku termohon.
Permohonan PKPU terhadap WSKT diajukan oleh pihak bernama Donny Hartanto Lasmana. Diketahui, Donny merupakan salah satu pemegang obligasi WSKT.
Di sisi lain, Ermy menuturkan pihaknya sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA).
(FRI)