Pemegang Saham Restui Private Placement Transcoal Pacific (TCPI) Maksimal 10 Persen
TCPI akan melaksanakan PMTHMETD sebanyak 500 juta saham atau 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada perseroan.
IDXChannel - PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) mengantongi restu para pemegang saham untuk melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Restu diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 6 Januari 2023 lalu. TCPI akan melaksanakan PMTHMETD sebanyak 500 juta saham atau 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada perseroan.
Para pemegang saham menyetujui rencana private placement dengan nilai nominal Rp100 per saham dan perkiraan harga pelaksanaan Rp8.134 per saham.
“Penambahan modal akan dilaksanakan secara bertahap ataupun sekaligus dalam jangka waktu dua tahun, terhitung sejak tanggal persetujuan RUPSLB,” tulis manajemen TCPI dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (10/1/2023).
Manajemen menjelaskan, aksi korporasi ini dilakukan untuk memperkuat, mengembangkan dan mendorong pertumbuhan usaha perseroan, serta untuk mewujudkan visi perseroan menjadi penyedia jasa angkutan laut dan logistik terbaik dan terpercaya di Indonesia.
“Dengan dilakukannya transaksi ini, diharapkan juga akan dapat meningkatkan daya saing dan pendanaan perseroan, serta memberikan manfaat yang positif bagi pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan,” lanjut manajemen.
Adapun, manfaat yang akan diperoleh perseroan usai melaksanakan aksi korporasi ini antara lain, struktur permodalan dan keuangan meningkat menjadi lebih baik, mendapatkan dana tambahan yang dapat digunakan untuk memperkuat permodalan, pengembangan usaha dan pertumbuhan perseroan.
Selain itu, jumlah saham perseroan yang beredar akan bertambah, yang akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan, serta diversifikasi sumber pendanaan perseroan dari pasar modal selain dari fasilitas pinjaman bank.
Terkait penggunaan dana, hingga saat ini perseroan belum menetapkan alokasi penggunaan dana hasil aksi korporasi tersebut. Perseroan juga belum memiliki calon pemodal yang pasti untuk rencana private placement ini, termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi pemodal dengan perseroan.
Lebih lanjut, aksi korporasi ini akan menyebabkan jumlah saham yang dikeluarkan perseroan bertambah dan akan berpengaruh terhadap pemegang saham.
Di mana, setelah transaksi private placement efektif, persentase kepemilikan saham masing-masing pemegang saham akan mengalami penurunan sebesar 9,09%. Namun, jumlah saham yang dimiliki baik sebelum ataupun sesudah private placement tidak akan berubah.
(DES)