Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Kontrak Vale Indonesia
Pemerintah melalui Menteri ESDM diminta untuk meninjau ulang rencana perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada 2025.
IDXChannel - Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk meninjau ulang rencana perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada 2025.
Salah satu alasannya yaitu komposisi kepemilikan saham Vale Indonesia saat ini, di mana mayoritas dari 20% saham Vale Indonesia yang dilepas ke publik dikuasai oleh pihak asing.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM pada hari Senin (5/6/2023).
"Infonya, mereka yang memiliki 20% saham terdapat indikasi bahwa dana pensiun Sumitomo yang sebenarnya sudah memiliki saham di Vale terlibat di dalamnya. Menurut kami, ini tidak benar," ujar Bambang.
Bambang juga meminta agar Menteri ESDM menunda proses perpanjangan izin Vale Indonesia sampai ada kejelasan mengenai komposisi saham yang beredar saat ini.
Seperti diketahui divestasi yang akan dilakukan Vale Indonesia untuk memenuhi persyaratan perpanjangan IUPK adalah 11%. Dengan begitu nantinya komposisi kepemilikan 31% pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7% publik, dan sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.
Namun angka 11% dirasa tidak cukup untuk membuat Indonesia menjadi mayoritas. Pasalnya, 20% saham yang dilepas ke publik pun dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, bukan investor tanah air.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, untuk mengetahui hal tersebut perlu dilakukan konfirmasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu. "Tentu saja, kita harus melakukan verifikasi dengan OJK dan memahami prosedur yang berlaku mengenai bursa di Indonesia. Bagaimana menurut OJK," kata Arifin.
Menurut dia, proses divestasi saham Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan izin IUPK akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dia mengakui yang menjadi concern saat ini adalah Vale Indonesia merasa sudah melakukan divestasi 40%.
Rincian divestasi yang dilakukan yakni ke MIND ID 20%, dan 20% telah ditawarkan secara resmi ke pemerintah. Dengan begitu 11%, menurutnya, menjadi angka kesepakatan Vale Indonesia.
Menurut Arifin bila pemerintah mau mengakuisisi lebih dari 11% maka akan dilakukan melalui mekanisme business to business antara BUMN yang ditunjuk dengan pihak Vale.
(FRI)