Pemerintah Serap Rp24,45 Triliun dari Lelang 7 Surat Utang Negara (SUN)
Tercatat total penawaran yang masuk sebesar Rp55,29 triliun, total nominal yang dimenangkan dari tujuh seri yang ditawarkan tersebut adalah Rp24,45 triliun.
IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah melaksanakan lelang Surat Utang Negara pada 19 Januari 2021 untuk seri SPN03210420 (new issuance), SPN12220106 (reopening), FR0086 (reopening), FR0087 (reopening), FR0088 (reopening), FR0083 (reopening) dan FR0089 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi DJPPR Kemenkeu, Selasa (19/1/2021), tercatat total penawaran yang masuk sebesar Rp55,29 triliun, total nominal yang dimenangkan dari tujuh seri yang ditawarkan tersebut adalah Rp24,45 triliun.
Hasil lelang adalah SPN03210420 jumlah yang dimenangkan sebesar Rp0,750 triliun, SPN12220106 sebesar Rp2,450 triliun, FR0086 sebesar Rp1,950 triliun, FR0087 Rp8,450 sebesar triliun, FR0088 sebesar Rp2,800 triliun, FR0083 sebesar Rp7,150 triliun, dan FR0089 sebesar Rp0,900 triliun.
Kemudian sebagai tindak lanjut lelang SUN tanggal 19 Januari 2021 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pemerintah juga akan melaksanakan lelang SUN tambahan (Greenshoe Option) pada Rabu (20/1/2021), dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 10.00 WIB dan tanggal setelmen jatuh pada 21 Januari 2021. Dengan Target Maksimal Rp28,05 triliun.
Adapun seri yang ditawarkan pada lelang tambahan ini adalah Seri FR0086 (Reopening), FR0087 (Reopening), FR0088 (Reopening), FR0083 (Reopening), FR0089 (Reopening).
Ketentuan dan persyaratan pelaksanaan lelang Greenshoe Option mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020. (*)