MARKET NEWS

Pemerintah Sesuaikan Regulasi Pengguna dan Harga Gas Bumi 

Atikah Umiyani 12/10/2024 14:15 WIB

Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait pengguna gas bumi tertentu.

Pemerintah Sesuaikan Regulasi Pengguna dan Harga Gas Bumi (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyesuaikan regulasi pengguna serta harga gas bumi

Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023.

Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait pengguna gas bumi tertentu. Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Sabtu (12/10/2024), keputusan tersebut mengatur dua hal utama. 

Pertama, pencabutan status 9 (sembilan) industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.

Kedua, penambahan 4 (empat) industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.

Selain itu, keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama. Pertama, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Kedua, Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri.

(DESI ANGRIANI)

SHARE