Pemerintah Ubah Skema HPM, Intip Emiten Nikel yang Berpotensi Diuntungkan
Perubahan tata kelola harga bijih nikel kembali mewarnai dinamika industri pertambangan nasional.
IDXChannel - Perubahan tata kelola harga bijih nikel kembali mewarnai dinamika industri pertambangan nasional.
Regulasi terbaru dinilai tidak hanya memperbarui formula, melainkan juga mengubah dasar penentuan harga komoditas ini. Dampaknya dirasakan langsung oleh pelaku usaha, dari hulu hingga hilir.
Riset BRI Danareksa Sekuritas yang terbit pada 17 April 2026 mencatat, penerbitan Keputusan Menteri ESDM No.144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang berlaku efektif 15 April 2026 menjadi revisi paling signifikan sejak skema Harga Patokan Mineral (HPM) diperkenalkan.
Aturan baru ini menggantikan pendekatan sebelumnya yang hanya berbasis kadar nikel, menjadi formula multi-komponen yang turut memasukkan kontribusi besi, kobalt, dan kromium, serta penyesuaian kadar air.
BRI Danareksa Sekuritas menilai perubahan ini secara nyata mempersempit selisih antara harga regulasi dan nilai ekonomis bijih nikel di pasar.
Selain itu, kenaikan Correction Factor (CF) dasar menjadi 30 persen pada kadar 1,6 persen Ni (nikel), dibandingkan 20 persen pada 1,9 persen Ni sebelumnya, secara efektif mengerek harga dasar bijih di seluruh spektrum kadar.
“Ini mencerminkan dorongan kebijakan yang lebih tegas untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat posisi tawar penambang domestik,” tulis riset tersebut.
Salah satu pembaruan paling krusial dalam HPM 2026 adalah pengakuan terhadap nilai produk sampingan (by-product), yang menciptakan perbedaan nilai ekonomi antara saprolit dan limonit.
Pada saprolit, yang umumnya berkadar sekitar 1,6 persen Ni dengan kandungan besi hingga 35 persen, kontribusi besi kini dapat diperhitungkan melalui CF sebesar 30 persen terhadap HMA bijih besi laterit. Hal ini membuat nilai bijih tidak lagi semata ditentukan oleh kandungan nikel.
Sementara itu, pada limonit dengan kadar nikel lebih rendah, sekitar 1,0-1,3 persen dan kandungan besi di atas 35 persen, besi umumnya tidak masuk perhitungan.
Namun, kobalt tetap dapat menjadi penopang nilai selama kadarnya melebihi ambang 0,05 persen.
BRI Danareksa menilai skema baru ini membuat HPM semakin relevan sebagai batas bawah transaksi, terutama untuk bijih berkadar rendah yang selama ini kerap mendapat diskon besar dari smelter.
Dari sisi sektoral, pemerintah menjadi pihak yang paling diuntungkan karena aturan ini memperkuat disiplin harga, memperluas basis fiskal, serta menekan praktik penetapan harga rendah dalam transaksi afiliasi.
Di level korporasi, penambang hulu (upstream miner) diperkirakan menjadi penerima manfaat utama, seiring meningkatnya daya ungkit (leverage) terhadap harga dasar yang lebih tinggi, terlebih di tengah pasar fisik yang mulai mengetat.
Sejalan dengan itu, BRI Danareksa mempertahankan preferensi saham sektor nikel dengan urutan PT ANTAM (Persero) Tbk (ANTM), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), dan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA).
Meski demikian, risiko pada segmen hilir (downstream) dinilai tetap selektif, sangat bergantung pada tingkat kemandirian pasokan bijih, struktur transfer pricing, serta kemampuan meneruskan kenaikan biaya ke pasar. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.